INDOPOLITIKA – Pemalangan rel kereta oleh warga di wilayah Bandar Lampung berbuntut hukum. PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 30 Maret 2026.

Langkah ini diambil setelah aksi pemblokiran rel yang terjadi pada 25 Maret 2026 viral dan dinilai mengganggu keselamatan operasional kereta api.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut, perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, termasuk tanggung jawab penyelenggaraan yang berada di tangan pemerintah pusat atau daerah sebagai penyelenggara jalan.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa penyediaan rambu, palang pintu, hingga penjagaan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

KAI dalam hal ini menegaskan posisinya hanya sebagai operator perjalanan kereta api, bukan pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan perlintasan sebidang.

Pernyataan ini penting, karena sering kali dalam konflik di lapangan, masyarakat menganggap KAI sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan perlintasan.

Ketika Negara Absen, Warga Mengambil Alih

Peristiwa ini tidak bisa dibaca semata sebagai pelanggaran hukum oleh warga. Ia juga mencerminkan adanya ketegangan antara kebutuhan masyarakat dan kehadiran negara di ruang publik.

Dalam banyak kasus, pemalangan rel terjadi karena warga merasa tidak mendapatkan perlindungan keselamatan yang memadai baik berupa palang pintu, penjagaan, maupun infrastruktur pendukung lainnya.

Ketika negara tidak hadir secara optimal, masyarakat sering kali mengambil tindakan sendiri, meskipun melanggar hukum.

Dalam perspektif sosiologi politik, ini disebut sebagai informal governance, ketika masyarakat menciptakan mekanisme sendiri untuk mengatur ruang hidupnya karena sistem formal dianggap tidak bekerja. Namun di sisi lain, tindakan tersebut tetap berisiko tinggi.

Rel kereta bukan ruang negosiasi, tetapi ruang dengan standar keselamatan ketat. Pemalangan bisa berujung pada kecelakaan fatal, tidak hanya bagi penumpang kereta, tetapi juga warga itu sendiri.

Dimensi Lebih Dalam: Konflik Kewenangan

Kasus ini juga membuka persoalan klasik dalam tata kelola: tumpang tindih atau bahkan “lempar tanggung jawab” antar lembaga.

Antara KAI selaku operator perjalanan; Pemerintah daerah selaku pengelola perlintasan dan masyarakat sebagai pengguna ruang. Ketika salah satu tidak berfungsi optimal, konflik menjadi tak terhindarkan.

Warga menyalahkan KAI, KAI menunjuk pemerintah daerah, sementara pemerintah sering kali lambat merespons.

Kasus pemalangan rel di Lampung ini adalah cermin kecil dari masalah besar: ketika negara tidak hadir secara utuh, masyarakat akan mengisi kekosongan itu, dengan caranya sendiri Namun ketika cara itu berbenturan dengan hukum dan keselamatan, konflik pun menjadi tak terelakkan. Di situlah pertanyaan besarnya:

apakah ini sekadar pelanggaran warga,

atau sinyal bahwa sistem keselamatan publik belum sepenuhnya bekerja? (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com