INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status selebritas Sandra Dewi masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi usai penyidik memeriksa Sandra Dewi selama kurang lebih 10 jam.

“Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5) malam.

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan kedua terhadap Sandra dilakukan guna mendalami pemisahan harta suaminya yang sudah jadi tersangka dalam kasus ini, Harvey Moeis.

“Tujuan (pemeriksaan) untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dengan saudari SD (Sandra Dewi),” jelasnya.

Sandra Dewi Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Timah

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan sampai saat ini pihaknya juga telah menyita beberapa harta milik tersangka Harvey Moeis yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sementara untuk harta Harvey lainnya yang belum jelas asal-usul dari mana asal kepemilikannya masih baru dilakukan pemblokiran.

“Harta-harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” tuturnya.

Artis Sandra Dewi rampung menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com