INDOPOLITIKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (6/5/2024).  

Mengutip laman MK, sidang kedua terhadap Perkara Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Caleg Nomor Urut 8  Muslech (Pemohon) dari Partai Gerindra menyatakan perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 Robbi Ismail (Pihak Terkait) seharusnya 7.801, sehingga ada selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara. 

Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dan dinyatakan KPU (Termohon) sebesar 7.645 sehingga terdapat selisih 309 suara.  

Pemohon mendalilkan, pengurangan perolehan suara Muslech terjadi di tiga desa, yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara. 

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon melalui Chairul Lutfhi selaku kuasa hukum memberikan jawaban bahwa dalil tersebut tidak benar karena berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2024 telah ditandatangani oleh para Saksi, termasuk Saksi dari Partai Gerindra.