INDOPOLITIKA.COM – Tim Resmob Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan dua pelaku sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah Tembilahan, Riau.

Kedua pelaku yakni AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap dengan barang bukti berupa dua set komputer dan juga uang palsu.

Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp 79,4 juta dari total Rp 90 juta.

“Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp 10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini,” kata Amru dalam keterangannya, kemarin.

Adapun, modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

“Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000,” paparnya.

Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.

Dari hasil itu, polisi berhasil menangkap AM dan dari tangannya ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp 30 juta.

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.

Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.

“Pelaku S dan dua set komputer sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu.

“Terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com