INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik keuntungan ilegal dalam penyelenggaraan haji 2024 yang melibatkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam, 30 Maret 2026, bersamaan dengan penetapan dua tersangka baru, yakni Asrul Azis Taba dan Ismail Adham, yang berasal dari kalangan pelaku usaha travel haji.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus melalui skema yang tidak sesuai ketentuan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat indikasi kuat kolusi antara asosiasi travel haji dengan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Praktik tersebut diduga melibatkan pemberian uang untuk memanipulasi distribusi kuota tambahan haji, sehingga menguntungkan pihak tertentu di luar mekanisme resmi.
Kasus ini semakin besar karena sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya sebagai tersangka.
Dengan bertambahnya tersangka dari pihak swasta, perkara ini tidak lagi sekadar dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal pemerintah, tetapi telah berkembang menjadi jaringan kolusi yang melibatkan aktor negara dan pelaku usaha.
Ibadah yang Diperdagangkan
Kasus ini membuka sisi gelap dari tata kelola haji di Indonesia. Kuota yang seharusnya menjadi hak publik, justru diduga diperdagangkan melalui relasi kuasa antara birokrasi dan bisnis.
Dalam perspektif ekonomi politik, ini adalah bentuk rent-seeking, di mana aktor memanfaatkan akses terhadap kebijakan untuk memperoleh keuntungan tanpa menciptakan nilai tambah.
Haji bukan sekadar layanan administratif, tetapi ibadah yang memiliki dimensi spiritual tinggi. Ketika kuota diperdagangkan, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik. Negara yang seharusnya menjadi pengelola amanah, justru dipersepsikan menjadi bagian dari masalah.
Skandal Rp40,8 miliar ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang integritas sistem. Dari kuota yang harusnya adil, menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Di situlah ironi terbesar: ketika ibadah berubah menjadi transaksi, yang hilang bukan hanya uang tetapi juga kepercayaan. (Red)










Tinggalkan Balasan