INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat (gercep) menangkap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Tanpa menunggu ‘Jumat keramat’ KPK pun mengamankan politisi Partai NasDem. Diduga, KPK gercep menangkap SYL karena khawatir akan melarikan diri dan hilangkan barang bukti.

Syahrul dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam. Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul dibawa menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

Syahrul mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket kulit hitam. Syahrul memakai topi hitam bertuliskan “ADC” dan bermasker putih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Syahrul ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

“Di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Saat ditanya alasan KPK menangkap Syahrul, Ali mengatakan, KPK khawatir Syahrul akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, Syahrul sudah ditunggu penyidik untuk datang Kamis (12/10/2023), setelah mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (11/10/23) karena tengah menjenguk ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, dia tidak hadir juga.

“Kami dapat informasi tadi malam (Rabu malam) juga sudah ada di Jakarta. Begitu yang bersangkutan tidak hadir juga, KPK hari ini melakukan analisis,” tuturnya.

Kuasa Hukum Syahrul, Febri Diansyah mempertanyakan langkah KPK yang menangkap kliennya. Sebab, menurutnya, Syahrul dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Kementan, Jumat (13/10/2023).

“Ia (Syahrul) bilang akan kooperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok (hari ini),” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, Febri menambahkan, tim hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut.

“Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok (hari ini) Jumat,” tandasnya.

Partai NasDem pun ikut mempertanyakan sikap KPK yang menangkap Syahrul buru-buru. Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai ada kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK terhadap Syahrul.

Padahal, kata dia, Syahrul kooperatif dan siap hadir memenuhi pemeriksaan KPK sebagai tersangka hari ini. Sahroni, menilai, penangkapan ini tidak didasari pada hukum acara yang ada.

“Perlakuan ini boleh dibilang tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” ujarnya di NasDem Tower, Kamis (12/10/2023) malam.

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul disebut memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II ASN Kementan, per bulan. Sejauh ini, KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com