INDOPOLITIKA – KPU menargetkan proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 bisa selesai paling lambat jelang waktu Isya pada hari pencoblosan, 27 November 2024.

Sebagai informasi merujuk ke laman Jadwal Salat di situs Kemenag, masuknya waktu Isya di Indonesia pada umumnya adalah sekitar pukul 19.00 hingga 19.50-an waktu setempat di masing-masing daerah.

“Kami yakin nanti ke depan sepertinya menjelang Isya atau [paling lambat] jam 21.00 malam sepertinya sudah selesai proses perhitungan suara di TPS,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik  dalam uji publik Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, Jakarta, Selasa (24/9).

Idham menjelaskan pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS akan dilakukan bersama di tanggal 27 November 2024.

Terlebih, ia mengatakan proses penghitungan suara tak memakan waktu lalu lantaran warga hanya maksimal dua surat suara, yakni surat suara Pilkades level Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota.

“Satu TPS maksimal 600. Kami sudah lakukan simulasi. Simulasi di Depok, Jabar dan Maros, Sulsel,” kata dia.

KPU RI sebelumnya telah mencatat total terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 dari 1.561 pendaftar.

Dari total jumlah itu, sebanyak 103 merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota. Selain itu, ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com