INDOPOLITIKA.COM – Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, kembali digelar di PN Tipikor, Rabu (8/5/2024). 

Dalam persidangan kali, terungkap pengakuan saksi soal oknum auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Saksi yang dihadirkan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.  

“Permintaan Rp 12 miliar itu siapa saja yang ikut membahas? Permintaan BPK ini? Tim pemeriksa ini?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan. 

“Itu kan Kementan, berarti melalui Pak Sekjen, sama Pak Menteri mungkin seperti itu,” jawab Hermanto. 

“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya jaksa. 

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” jawab Hermanto. 

“Saksi dengarnya dari siapa?” tanya jaksa. 

“Pak Hatta,” jawab Hermanto. 

Hermanto mengaku tak tahu-menahu soal proses penyerahan uang tersebut. Dia mengaku sempat ditagih oleh auditor BPK bernama Victor karena Kementan hanya membayar Rp 5 miliar. 

“Ditagih enggak kekurangannya? Kan diminta Rp 12 miliar?” tanya jaksa. 

“Ditagih terus,” jawab Hermanto. 

“Saksi tahunya ditagih dari siapa?” tanya jaksa. 

“Dari Victor,” jawab Hermanto. 

“Oh masih menghubungi lagi dia?” tanya jaksa. 

“Iya ‘tolong sampaikan tolong sampaikan’,” jawab Hermanto. 

“Victor menghubungi saksi?” tanya jaksa. 

“Iya, untuk disampaikan ke pimpinan,” jawab Hermanto. 

Hermanto mengaku tidak menggubris permintaan dari pihak BPK tersebut. Di lain sisi, dia menyampaikan uang Rp 5 miliar untuk BPK itu bersumber dari vendor yang mengerjakan proyek di Kementan. 

“Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?” tanya jaksa. 

“Vendor,” jawab Hermanto. 

“Vendor nih apa pemahaman saksi? Yang melaksanakan pekerjaan?” tanya jaksa. 

“Pekerjaan, iya (di Kementan),” jawab Hermanto. [Red] 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com