INDOPOLITIKA.COM – Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Edwin dipecat karena menerima uang sebanyak 225 ribu dolar Amerika Serikat dan 376 ribu dolar Singapura yang berasal dari barang bukti kasus narkoba.

“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Edwin terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Proses penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan Edwin menerima uang tersebut dari anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bandara, AKP Nasrandi untuk kepentingan pribadi.

Selain itu 9 anggotanya diberikan sanksi. Mereka adalah Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A dipecat, Kanit Satres Narkoba Iptu Pius Sinaga demosi lima tahun dan 7 lainnya dari Satres Narkoba didemosi dua tahun.

“Ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” tegasnya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com