INDOPOLITIKA.COM – Polisi mengancam akan menindak tegas anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa atau melakukan intimidasi paksa meminta THR kepada warga.  

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat, bila ada anggota ormas minta THR, maka segera laporkan kepada pihak kepolisian. 

di daerah Tangerang yang melakukan pungutan liar (Pungli), Kapolres Metro Tangerang Kota minta dilaporkan. 

“Saya menghimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami (Polisi) tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha,” katanya kepada awak media pada Senin, (1/4/2024). 

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, masyarakat di wilayah hukumnya tidak perlu takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab itu. 

“Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu,” jelasnya. 

Pihaknya menjamin bakal melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Dan berharap momen perayaan hari raya Idul fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi diharapkan menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.  

Ia pun mengimbau Mari kita amankan bersama-sama situasi Kamtibmas menjelang, pada saat dan pasca giat mudik lebaran guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama pelaksanaannya. 

“Tetap jaga persaudaraan, jaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan nodai kesucian bulan suci ramadhan 1445 H dengan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat Tangerang merayakan hari kemenangan dengan tenang dan senang. Tetap jaga kondusifitas, agar wilayah aman dan nyaman,” tuturnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com