INDOPOLITIKA.COM – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023). Usai OTT, Abdul Gani Kasuba kini resmi sandang status tersangka. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/12/2023). Abdul terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Sebagai tersangka, Abdul Gani juga langsung ditahan.  

Selain Abdul Gani, nampak juga beberapa orang yang mengenakan rompi oranye. Sama dengan Gubernur Maluku Utara itu, mereka pun digiring ke ruangan konpers. 

Mereka yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Maluku Utara Adnan Hasanudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.  

Seorang ajudan Gubernur Maluku Utara atas nama Ramadhan Ibrahim dan pihak swasta yaitu Steven Thomas serta Kristian Wuisan ikut ditetapkan sebagai tersangka.  

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (20/12/2023). 

Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari kegiatan OTT. Uang dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu itu diduga sebagai suap terhadap Abdul Gani Kasuba guna menentukan kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.  

“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ujar Alex.

Dalam perkara ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK memperbarui jumlah pihak yang ditangkap saat menjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, saat ini total 18 orang yang diamankan setelah sebelumnya lembaga antirasuah mengumumkan mengamankan 15 orang. 

“Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (19/12/2023). [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com