INDOPOLITIKA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku.

Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik terkait dugaan penganiayaan pelajar,  AT (14) hingga meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah Majelis Kode Etik menyatakan Bripda MS bersalah melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.

“Majelis Sidang Kode Etik Profesi secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik Polri,” ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Majelis memeriksa sebanyak 14 saksi, baik yang hadir langsung maupun melalui daring, termasuk saksi dari pihak korban.

Dari hasil pemeriksaan, Majelis menilai terduga pelanggar telah melanggar kewajiban menjaga martabat dan citra institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut sebagai anggota Polri.

Menurut Dadang, sanksi PTDH ini menjadi bukti sikap tegas Polri yang tidak mentoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan oleh anggotanya.

Selain sanksi etik, Bripda MS juga akan tetap menjalani proses hukum pidana yang saat ini ditangani oleh Polres Tual. Kapolda memastikan penanganan perkara pidana tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Hasil sidang ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas tanpa pengecualian,” pungkasnya. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com