INDOPOLITIKA.COM – Polres Metro Tangerang resmi menetapkan sopir Pajero berinisial FN (28) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabu­paten Tangerang, Sabtu (23/3/2024) dinihari. 

Dalam kecelakaan tragis itu, Pajero menabrak mobil towing dan me­nyebabkan 2 orang tewas dan 3 orang luka serius. Dua korban tewas ada­lah security yang tengah membantu menaikan mobil (towing) ARS (28) dan sopir mobil towing JF (37). 

Sementara tiga security lain yang turut membantu T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero F (28) mengalami luka-luka parah dan saat ini dirawat di rumah sakit Tzu Chi. 

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Joko Sembodo menyatakan wanita sopir Pajero telah ditetapkan sebagai tersangka pada insiden kecelakaan ter­sebut. 

”FN sudah ditetapkan sebagai tersangka, FN dikenakan sang­ka­an Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULAJ,” jelas Joko. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sab­tu dinihari WIB. 

”Benar, insiden lakalantas tersebut terjadi di arah Apart­ment Tokyo PIK 2 menuju ke­arah PIK 1. Diduga karena ku­rang konsentrasi Pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil to­wing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” kata Zain dalam kete­rangan resmi yang diterima wartawan, Sabtu (23/3/2024). 

”Yang meninggal dunia dua orang karena mengalami luka serius, tiga korban lain (secu­rity,red) masih dilakukan pera­watan di RS Budha Tzu Chi PIK,” ungkapnya. 

Lanjut Zain, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Tange­rang Kota telah melakukan olah TKP untuk memastikan penye­bab insiden tersebut. 

Lanjut Zain, wanita pengen­dara Pajero, FN dan bersama temannya hanya mengalami luka ringan. FN mengalami luka lecet pada dagu dan tulang kering dan masih dilakukan pemeriksaan intensif. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com