INDOPOLITIKA.COM – Artis Cassandra Angelie (CA) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

“Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Zulpan mengatakan ada sejumlah pertimbangan Cassandra Angelie tidak ditahan. Salah satunya soal status artis itu yang dianggap juga sebagai korban.

“Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” terang Zulpan.

Selain itu, Cassandra Angelie berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik saat ini.

“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” tutur Zulpan.

Sebelumnya, CA dan tiga muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021).

Hasil pemeriksaan awal, polisi sebelumnya telah mengungkap ada selebritas lain di daftar atau list yang dipegang muncikari Cassandra. Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.

Namun Zulpan enggan menyebut detail siapa saja nama-nama selebritas yang ada di daftar itu. Dia menegaskan polisi mengantongi bukti dugaan prostitusi online yang kemudian menjerat Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka.

“Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi, sehingga terjadi pertemuan di Hotel Ascott tersebut,” katanya.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.[fed]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com