INDOPOLITIKA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Bantahan itu disampaikan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026, menanggapi dugaan adanya aliran dana sebesar USD 30 ribu yang disebut-sebut mengalir melalui mantan staf khususnya. Yaqut menegaskan secara singkat bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
Namun di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap adanya dugaan pemberian uang dalam skema pengaturan kuota haji.
Penyidik menyebut dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara, termasuk staf khusus dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Bahkan, sejumlah pihak swasta disebut memberikan uang dalam jumlah lebih besar yang berkaitan dengan pembagian kuota haji khusus dan berujung pada keuntungan tidak sah puluhan miliar rupiah.
Perkembangan ini memperlihatkan adanya dua narasi yang saling berhadapan: bantahan dari pihak yang dituduh dan temuan awal penyidik yang mengarah pada dugaan aliran dana.
KPK sendiri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bahkan penahanan terhadap Yaqut telah diperpanjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konteks hukum, situasi seperti ini bukan hal baru. Bantahan merupakan hak setiap tersangka, sementara pembuktian berada di tangan penyidik dan pengadilan.
Namun secara politik dan publik, kasus ini sudah memunculkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar tuduhan yang belum terbukti, atau bagian dari jaringan praktik yang lebih besar dalam tata kelola haji.
Di situlah titik krusialnya: ketika pernyataan “tidak menerima” berhadapan dengan dugaan aliran dana, maka yang akan menentukan bukan narasi, melainkan bukti. (Red)










Tinggalkan Balasan