INDOPOLITIKA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai beleid resmi usulan DPR. Sebelumnya, beleid ini dibahas intensif hanya di Badan Legislasi DPR.

Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI. Pengesahan itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dari PDI Perjuangan.

“Selanjutnya DPR menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” kata Puan dalam sambutannya usai mengetok palu pengesahan.

“Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.”

Meski menyetujui RUU itu, namun fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan. PDI Perjuangan, misalnya, menginginkan RUU ini nantinya juga memuat isu penyimpangan seksual.

Adapun Fraksi Partai Gerindra menginginkan beleid ini nantinya juga memiliki paradigma pencegahan—bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.

Sementara Fraksi PKS, melalui Juru bicaranya, Kurniasih Mufidayati menyebut bahwa RUU TPKS belum komprehensif. Sebab, belum ada aturan tegas mengenai tindak kesusilaan lainnya yang harusnya dimasukkan dalam RUU.

“Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata Mufida, di Ruang Rapat Paripurna.

Pembahasan RUU ini sudah berlangsung di DPR setidaknya sejak 2016 dan baru mulai insentif dibahas dalam setahun terakhir. Namanya juga berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com