INDOPOLITIKA.COM – Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terus memberikan bantahan jika dirinya tidak menerima fee proyek Rp2,6 miliar terkait kasus yang menjeratnya. Padahal, sejumlah saksi dan pihak lain sudah jelas-jelas mengembalikan uang yang mereka terima.

Kendati Dodi terus berkilah, KPK tidak mempermasalahkannya. KPK akan membuktikanya di persidangan jika anak dari eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu menerima fee proyek Rp 2,6 miliar dari komitmen Rp 4 miliar sebelumnya dari terdakwa Suhandy selaku pemberi suap.

“Sampai saat ini tersangka Dodi Reza Alex Noerdin tidak mengakui kalau dia menerima fee. Bahkan saat dihadirkan sebagai saksi disidang terdakwa Suhandy kemarin dia (Dodi Reza) tetap tidak mengakuinya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan, Sabtu (12/2/2022).

“Kami akan membuktikan faktanya di persidangan jika Dodi Reza Alex Noerdin telah menerima fee proyek Rp2,6 miliar dari terdakwa Suhandy,” tambahnya.

Menurutnya, sejumlah saksi yang telah dihadirkan di persidangan terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang telah menyebutkan bahwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin telah menerima fee tersebut.

“Bahkan keterangan terdakwa Suhandy selaku pemberi suap juga telah menyebutkan jika Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee proyek sebesar Rp2,6 miliar. Tentunya hal itu menguatkan dakwaan kami, walaupun Dodi Reza Alex Noerdin hingga kini tidak mengakuinya,” katanya.

Ihsan menjelaskan, fee tersebut diberikan terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

“Awalnya Dodi Reza Alex Noerdin menerima Rp2 miliar, kemudian awal Januari 2021 menerima lagi sebesar Rp600 juta. Total fee yang didapatkan Dodi Reza Alex Noerdin yakni Rp2,6 miliar,” ujar Ihsan.

Sedangkan sisa dari total fee Rp4,4 miliar tersebut, lanjut Ihsan, yakni Rp1,8 miliar diberikan Suhandy kepada beberapa pihak lainnya.

“Ada beberapa pihak lainnya yang juga mendapatkan fee proyek dari Suhandy, diantaranya Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, PPK, ULP, PPTK, Kabid dan bendahara,” katanya.

Ihsan menegaskan, saat ini berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, tersangka Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, dan tersangka Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dengan berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan P21 maka dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Di persidangan inilah akan kami buktikan jika para tersangka telah menerima fee dalam perkara tersebut,” kata Ihsan. [Red]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com