INDOPOLITIKA.COM – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Lebak pada 2020 lalu meninggalkan duka mendalam bagi para korban terdampak. Rumah, harta benda mereka sekejap hilang.  

Oleh pemerintah, para korban terdampak banjir tersebut dibuatkan hunian sementara (huntara). Dan empat tahun sudah mereka hidup di huntara. Mereka belum direlokasi oleh pemerintah atau masih hidup di pengungsian.  

Bukanya pemda setempat enggan merelokasi mereka, tetapi menunggu semuanya clear and clean terutama soal urusan lahan yang akan ditempati mereka nantinya.  

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala BPBD Lebak Febby Rizky Pratama. Ia menegaskan, korban banjir bandang tahun 2020 yang berada di Kecamatan Lebak Gedong dan Cipanas belum direlokasi dan masih menetap di hunian sementara (huntara). 

Katanya, memang ada 273 pemilik rumah yang belum direlokasi. Kecamatan Lebak Gedong sebanyak 219 pemilik rumah dan 54 di Kecamatan Cipanas. 

Febby menjelaskan, relokasi warga di Lebak Gedong masih terkendala. Pemkab Lebak belum menerima salinan pelepasan lahan di lahan relokasi. Sehingga proses pembangunan rumah belum bisa dilaksanakan. 

“Untuk di Lebak Gedong lahannya memang sudah dilepaskan secara digital, dikeluarkan dari peta kawasan hutan,” tuturnya seperti dikutip dari bantenekspres.co.id, Selasa (19/3/2024). 

“Tapi berita acara serah terima dari Kementerian LHK ke Pemda Lebak sampai saat ini belum ada. Dan mekanisme pendanaannya, juga terkendala aturan tentang pendanaan hibah pascabencana,” tambahnya. 

Dikatakan Febby, pada 29 Januari 2024 lalu, KPK kembali memfasilitasi Pemkab Lebak, Pemprov Banten, Kemenkeu, dan instansi terkait untuk mencari jalan keluar. Pemkab Lebak dari awal ingin status lahan relokasi clear and clean. 

“Kami nggak mau ada masalah hukum di kemudian hari yang merugikan masyarakat. Kita mau coba ke Kementerian ATR/BTN untuk bahas status sertifikat di lahan negara,” paparnya. 

Sementara itu, untuk di Kecamatan Cipanas, lanjut Febby, lahan untuk relokasi sudah dibebaskan. Rencana pembangunan rumah pun akan segera dilakukan. 

“Untuk yang di Cipanas, awalnya mau di 2023 karena DED dari Kementerian PUPR turun Mei dan selesai verifikasi Juni 2023. Tapi ternyata dananya tidak tersedia. Lahannya sudah dibebaskan, tahun ini mudah-mudahan diselesaikan,” jelasnya. 

Lebih lanjut Febby menjelaskan, selama 4 tahun ini, Pemkab Lebak masih memberikan bantuan kepada warga di hunian sementara. Bantuan itu berupa terpal baru. 

“Bantuan stimulus sudah tidak kita berikan karena sudah banyak masyarakat yang secara aktivitas sudah kembali lagi. Ada yang berkebun, ada yang bekerja. Tapi pemda masih memberikan terpal pengganti setiap tahun,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com