INDOPOLITIKAKAI telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan powerbank di kereta api, termasuk batas kapasitas maksimal dan larangan mengisi daya powerbank melalui stopkontak kereta.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi KAI (@kai121_), ketentuan baru membawa powerbank di kereta adalah sebagai berikut:

  • Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan.
  • Kapasitas powerbank yang dibawa maksimal 100 Wh (Watt-hour).
  • Powerbank harus dalam kondisi baik dan tercantum label kapasitas.
  • Penumpang dilarang mengisi daya ulang powerbank di kereta.
  • Rumus menghitung Wh (Watt-hour): Wh = (kapasitas mAh x Voltase)/1.000.(Hny)
Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com