INDOPOLITIKA.COM – Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.  

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3/2024). Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri daam dugaan korupsi rumah dinas DPR tersebut. 

Sebelumnya KPK mengatakan sudah ada lebih dari dua tersangka dalam kasus ini. Para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah dinas tersebut. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ. 

Dugaan rasuah itu meliputi pengadaan kelengkapan rumah seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain. 

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali Fikri. 

Pemberlakuan cegah berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. 

KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik. 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. 

“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali pada Jumat, 23 Februari lalu. 

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. 

Namun pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan. 

“Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tegasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com