INDOPOLITIKA.COM – Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf memastikan akan memecat calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS Sofyan usai ditangkap polisi diduga menjadi bandar sabu jaringan internasional Malaysia.

“Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS,” kata Makhyaruddin dalam keterangannya, Senin (27/5).

Makhyaruddin memastikan posisi Sofyan sebagai caleg terpilih akan digantikan dengan caleg yang mendapatkan suara urutan dua terbesar.

Ia pun memastikan PKS mendukung langkah penegak hukum dalam rangka memberantas jaringan kejahatan narkoba di Indonesia.

“Kami akan bekerja sama dengan penegak hukum agar partai kami di seluruh struktur (tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) tidak dijadikan tempat bersembunyi para pelaku kejahatan apapun, apalagi kejahatan narkoba,” ujarnya,

Sebelumnya Sofyan ditangkap oleh polisi usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).

Polisi awalnya menangkap ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.

“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelasnya.

Sofyan sempat berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan. Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com