INDOPOLITIKA – Bea Cukai Batam telah memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp15,8 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, minuman beralkohol, rokok ilegal, serta handphone bekas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan, baik dalam kondisi baru maupun bekas, dimusnahkan dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar,” ungkap Zaky, kemarin.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo.
“Melalui pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.(Hny)


Tinggalkan Balasan