INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung membeberkan peran seluruh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara hampir Rp50 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengutarakan, ketiga pejabat Bank BTN yang kini jadi tersangka yaitu SW, SB dan AM.

Mereka diduga secara sepihak melakukan pembaruan hutang (novasi) dengan cara melawan hukum dan mengalirkan dana diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.

“Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan ya, melawan hukum dan itu alirannya ke para swasta tadi, yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum,” katanya, di Kejaksaan Agung, Rabu (29/1/2020).

Tiga jabatan orang tersangka dari pihak BTN itu yakni SW sebagai Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN , AMD sebagai Head Area II Bank BTN SB dan AM sebagai Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo.

Sementara empat orang tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga orang tersangka yaitu EGT dan ARR dari PT Nugra Alam Prima (NAP) serta LR dari PT Lintang Jaya Properti (LJP).

“Yang jelas kami akan profesional dan mengusut tuntas kasus ini, tunggu saja,” katanya.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.

Kasus tersebut diduga ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP). Plafondnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar, hingga berimbas menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Untuk kasus tersebut, terjadi pada April 2019, BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar. [rif]