INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri persidangan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang digelar pada Senin (6/5/2024) ini.  

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tidak menghadiri sidang ini. Ali beralasan ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi tim hukum. 

“Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan,” kata Ali Fikri.  

“Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” ujar Ali. 

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Selain Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati juga menjadi tersangka.
 
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
 
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com