INDOPOLITIKA.COM – Salah seorang dekan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten resmi diberhentikan dari posisinya. Perbuatanya mencoreng nama baik kampus dan termasuk pelanggaran akademik berat. Dekan tersebut manipulasi nilai mahasiswa.  

Keputusan memecat dekan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten. 

Rektor UNMA Prof. Dr. HE Syibli Syarjaya mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu.   

“Masalah ini muncul lebih dari enam bulan lalu. Ada proses, ada tahapan-tahapan, ada pemanggilan terhadap pelaku, ada aturan-aturan yang mendukung, ada pertimbangan-pertimbangan, sehingga akhirnya kita terbitkan SK Pemberhentian. Jadi tidak tiba-tiba atau sewenang-wenang,” tegas Rektor Universitas Mathla’ul Anwar dikutip dari radarbanten, Jumat (10/5/2024). 

Dijelaskannya, modus manipulasi nilai mahasiswa yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menyuruh orang lain yang memiliki akses secara tidak sah terhadap Sistem Administrasi Keuangan dan Akademik (Siakad) UNMA untuk mengubah nilai-nilai mahasiswa. 

Akibat perbuatan tersebut nilai-nilai mahasiswa yang tertera pada Siakad UNMA sempat berubah tanpa sepengetahuan dosen pengampu yang berwenang memberikan nilai.  

“Sesuai etika akademik yang berlaku di UNMA dan banyak universitas lain, praktik manipulasi atau pemalsuan nilai seperti ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran akademik berat sehingga pelaku diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan struktural dekan,” ucapnya. 

Rektor UNMA menghimbau para mahasiswa, dosen, pegawai, dan seluruh civitas akademika agar tetap tenang dan menjalankan kegiatan akademik seperti biasa. 

“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dianggap mengganggu kegiatan belajar dan ketertiban kampus,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com