INDOPOLITIKA.COM – Aktor Bollywood Rama Mehra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, usai kedapatan menyelundupkan satwa yang dilindungi oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta ‘Soetta’. 

Raama Mehra dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. 

“Dan telah ditetapkan pelaku RM (Raama Mehra) sebagai tersangka,” kata Gatot, kepada wartawan, kemarin.  

Diketahui, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai koper yang dibawa Raama Mehra. Hasil citra X-ray yang mencurigakan membuat petugas memeriksa koper miliknya itu.

Koper itu dimasukkan ke bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E-1602 tujuan Mumbai, India, pada Senin (1/7). Status koper tersebut no declare.

Karena kecurigaan itu, petugas Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta memeriksa koper. Setelah dicek, ternyata di dalam koper tersebut terdapat 2 ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang yang dicampur dengan makanan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor burung Cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak false concealment,” kata Gatot.

Aktor Bollywood tersebut yang sudah berada di boarding room kemudian diperiksa. Saat diperiksa, Raama mengaku dirinya hanya dititipi temannya.

“Pengakuan tersangka tadinya katanya dititipin sama temannya dan nanti akan dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang yang ada di India. Namun, setelah kita cek, mereka sendiri yang bawa, tidak dititipkan,” jelas Gatot.

Namun petugas tak percaya begitu saja. Faktanya, Raama Mehra membawa sendiri koper berisi cenderawasih dan berang-berang itu sejak tiba di terminal bandara.

“Tim Bea-Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan,” jelasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com