INDOPOLITIKA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.  

Sementara anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, juga diberikan sanksi peringatan. 

Terkait sanksi tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, menyatakan tidak puas dengan putusan DKPP. Menurut dia, Hasyim Asy’ari seharusnya dicopot dari KPU karena lembaga penyelenggara pemilu itu seharusnya ditempati orang-orang yang bersih dan mempunyai sense of ethics. 

“Terlebih sebelumnya Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir,” kata Arifudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. 

“Namun sayangnya, melalui putusan itu, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan komisioner KPU,” tambahnya.

diketahui, DKPP pada Rabu (20/3/2024), menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan, salah satunya perkara aduan Irman Gusman.

Mantan ketua DPD itu mengadukan ketua dan anggota KPU karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024. 

Sebelumnya, KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD. 

Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com