INDOPOLITIKA.COM – Jalan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024 semakin terbuka lebar. Sejumlah partai telah menyatakan dukungan mereka kepada menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Dukungan partai untuk Bobby disampaikan melalui penyerahan surat rekomendasi hingga pernyataan para elite partai.

Dukungan dari Golkar diberikan dengan penyerahan surat tugas dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto kepada Bobby pada 19 Juni 2024. Golkar adalah pemilik kursi terbanyak di DPRD Sumatera Utara dengan 22 kursi.

Dilansir detikSumut pada 19 Juni, Sekretaris DPD Gerindra Sumut Sugiat mengaku sangat senang dengan dukungan Golkar untuk Bobby. Menurut Sugiat, dukungan Golkar menambah kans kemenangan Bobby di Pilgub Sumut.

“Kami sangat senang dan menambah semangat kami karena dukungan Golkar kepada kader Gerindra Muhammad Bobby Afif Nasution untuk maju di Pilgubsu 2024 dan semakin optimis bahwa dukungan Golkar ini akan menggenapkan peluang kemenangan Bobby pada Pilgubsu 2024,” kata Sugiat.

Adapun Bobby merupakan kader Gerindra setelah ia keluar dari PDIP. Di DPRD Sumatera Utara, Gerindra memiliki 13 kursi.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan mendukung Bobby di Pilgub Sumut. Hal tersebut ia sampaikan ketika ditanya apakah NasDem sudah memutuskan mengusung tokoh untuk memperebutkan kursi Sumut 1 itu.

“Bobby kan,” kata Paloh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6). NasDem memiliki 12 kursi di DPRD Sumut.

PAN juga memberikan surat penugasan kepada Bobby untuk maju. Di DPRD Sumut, PAN punya enam kursi.

Partai Demokrat telah menyatakan dukungan terhadap Bobby. Demokrat memiliki lima kursi di DPRD Sumut.

Terbaru, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bobby. Surat diserahkan langsung oleh Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada Bobby di DPP PKB, Jakarta, Kamis (4/7). Di DPRD Sumut, PKB memiliki empat kursi.

Dengan dukungan enam partai politik tersebut, Bobby sudah mengantongi 62 kursi dari 100 kursi DPRD Sumut. Ia telah memenuhi syarat untuk maju di pilgub.

Syarat untuk dapat maju di Pilgub Sumut adalah 20 kursi sesuai dengan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com