INDOPOLITIKA.COM – BPK buka suara terkait kesaksian salah satu saksi sidang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut adanya oknum auditor minta Rp 12 Miliar demi WTP.  

Dalam keterangan tertulisnya, BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. 

Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance).  

“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” terang BPK dalam keteranganya dikutip Jumat (10/5/2024). 

Dalam hal ini, BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan. 

Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.

“Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” tegasnya.  

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (8/5/2024).  

Dalam sidang kali ini, dia membeberkan Kementerian Pertanian (Kementan) diminta uang Rp 12 miliar oleh oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian. 

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

“Permintaan Rp 12 miliar itu siapa saja yang ikut membahas itu? Permintaan si BPK ini tim pemeriksa ini,” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan. 

“Itu kan Kementan, berarti melalui Pak Sekjen, sama Pak Menteri mungkin seperti itu,” jawab Hermanto. 

“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?,” tanya jaksa. 

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp Rp 5 M atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” jawab Hermanto. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com