INDOPOLITIKA – Kementerian Perindustrian memperingatkan bahwa ponsel pintar terbaru, iPhone 16 dari Apple, tidak sah untuk dijual di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Penerapan TKDN ini bertujuan untuk mengendalikan impor ponsel dan mendorong investasi serta inovasi produk elektronik di dalam negeri.
Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pos, dan tidak dijual, diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dan dikenakan pajak tidak boleh diperjualbelikan.
“Boleh hanya untuk penggunaan pribadi,” katanya.
Menurut Kemenperin, iPhone 16 termasuk kategori barang pos dan telekomunikasi yang bisa masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Namun, jumlah yang diperbolehkan adalah maksimum dua unit per penumpang.
Peraturan juga menyebutkan bahwa barang bawaan atau yang dikirim melalui jasa pos untuk keperluan pribadi, yang tidak dijual, tidak dikenakan standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan atau yang dikirim melalui pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Di sisi lain, perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen atau importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis, dan pendaftaran IMEI-nya diatur oleh Kemenperin.
Febri menjelaskan, “iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.”
Kemenperin mencatat bahwa antara Agustus dan Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui penumpang yang telah membayar pajak. Meskipun masuk secara legal, produk tersebut menjadi ilegal jika dijual di Indonesia karena belum memiliki sertifikasi TKDN.
Kemenperin mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual ponsel tersebut yang berasal dari barang bawaan penumpang, dengan harapan,
“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal ini.” [Chk]
Tinggalkan Balasan