INDOPOLITIKA.COM – Desakan untuk mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta akhirnya terdengar.

Irjen Nico resmi dicopot dari jabatannya Kapolda Jatim, imbas tragedi gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.

Pencopotan Irjen Nico tertuang dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Kebeneran surat telegram itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Nico Afinta dicopot dan ditugaskan ke jabatan baru sebagai Sahlisosbud Kapolri. Sementara itu, posisi Kapolda Jawa Timur akan diisi oleh Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat posisi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, pasca peristiwa tersebut, publik geram dengan kontroversi yang dilontarkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta yang mengatakan, jika penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.

Padahal, sesuai dengan aturan FIFA. Jika penggunaan gas air mata di stadion dilarang keras.

“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” kata Nico kepada wartawan, pada Minggu (2/10/2022).

Bahkan, Nico juga seakan menyalahkan supporter.

“Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini,” imbuhnya.

Tentunya, perkataan Nico memancing amarah publik. Bahkan, Nahdlatul Ulama Jawa Timur mendesak pencopotan kapolda Jatim dan kapolres Kabupaten Malang dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi Kanjuruhan.

“Kapolri wajib mencopot kapolda Jatim dan kapolres Malang. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan,” ujar Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur KH Abdussalam Shohib, Minggu (2/10). [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com