INDOPOLITIKA.COM – Masih ingat dengan kasus pembunuhan anggota polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat? Korban saat itu ditemukan tak bernyawa dalam kamar penginapan Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (23/3/2024) pagi oleh pekerja penginapan. 

Pelaku pembunuhan tersebut adalah AEA (17). Kabar terbaru, Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024) sudah menjatuhkan vonis terhadap AEA.  

Oleh pengadilan, AEA dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. 

Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina dalam keterangannya mengatakan putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif. 

“Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar dengan menjatuhkan pidana terhadap AEA selama 9 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” kata Leni Oktarina dalam keteranganya, dikutip Kamis, (9/5/2024).

Leni menilai pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena keterangan terdakwa yang berbelit-belit.

“Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak, namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Namun berdasarkan petunjuk, kata dia, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut.

“Tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” tandasnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com