INDOPOLITIKA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo, dr Tifa, Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah nama lainnya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Iman menambahkan, langkah lanjutan terhadap delapan tersangka itu akan ditentukan setelah pemeriksaan dilakukan, termasuk apakah akan langsung menahan para tersangka itu. Namun, ia belum memastikan waktu pasti pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Asep.

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 juncto UU ITE. Sedangkan klaster kedua dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE.

Dalam laporan ke polisi, Jokowi melaporkan 12 nama, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Kasus ini merupakan bagian dari enam laporan yang ditangani Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Dari enam laporan itu, satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi sendiri. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com