INDOPOLITIKA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, dijatuhi sanksi seberat-beratnya atas dugaan penganiayaan pelajar MTs di Kota Tual, Maluku.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 23 Februari 2026.
Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan telah menginstruksikan Polda Maluku serta Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.
Ia meminta proses hukum dilakukan tegas demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sigit juga memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan terbuka untuk pengawasan publik. Ia kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman, karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tegasnya.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Sebelumnya, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum Brimob di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026.
Korban sempat mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, kakak korban yang saat itu bersama korban dilaporkan mengalami patah tulang.
Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi dalam penanganan perkara tersebut. Proses hukum, menurutnya, akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan bahwa penindakan dilakukan secara tegas dan berlapis. Selain proses pidana, mekanisme sidang Kode Etik Profesi Polri juga berjalan bersamaan.
Jika dalam sidang etik terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Dadang.
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan memastikan setiap pelanggaran hukum oleh anggota ditindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Nul)












Tinggalkan Balasan