INDOPOLITIKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan Kepala Desa Talang Aur, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka berinisial Z alias Jacklin (45), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai anggota LSM. Ia diamankan pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Indralaya Indah.

Kasus ini bermula saat korban, Hipni (47), mendapat pesan WhatsApp berisi ancaman pencemaran nama baik terkait dugaan korupsi dana desa yang akan dipublikasikan oleh pelaku.

Pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta agar tidak menyebarkan informasi tersebut. Merasa terancam, korban menyanggupi untuk bertemu dan menyerahkan uang.

Namun Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah terlebih dahulu melakukan tindakan kepolisian.

Setibanya di rumah makan tersebut, petugas mendapati pelaku sedang menghitung uang dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp9.500.000.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, memberikan apresiasi atas respon cepat tim di lapangan, serta menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi tindakan pemerasan dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Setiap aksi pemerasan dengan modus apa pun akan kami tindak tegas. Jangan pernah takut untuk melapor kepada kepolisian apabila mendapatkan ancaman atau upaya pemerasan. Kami hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perangkat desa yang menjalankan tugas pemerintahan. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com