Pada saat itu, korban mengeluh sakit perut dan mual-mual, dan keluarga membawa ke Klinik Baroka, di Desa O Mangunharjo, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah hamil enam bulan,” tambah Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara.

Sontak semua keluarga terkejut dan heran, disitu para keluarganya langsung menanyakan pelaku yang sudah menyetubuhi korban.

Saat itu, tidak ada sedikit pun kecurigaan keluarga korban terhadap ayah tirinya tersebut, apalagi sang ayah tiri juga ikut mengantarkan korban untuk berobat.

Keluarga lebih terkejut lagi, ketika pulang ke Tuah Negeri, mendengar pengakuan korban, bahwa ayah tirinya lah yang membuat dirinya hamil.

“Saat itu keluarga korban marah, sempat ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku. Beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya yang sudah dilakukannya pada sejak Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, tersangka baru pulang dari kebun potong karet, sampai di rumah, meminta korban untuk membuat kopi.

Selanjutnya, korban langsung ke dapur dan membuat kopi untuk tersangka, dan langsung mengantarkan kopi ke ayah tirinya tersebut.

Saat itulah, tersangka terpikir ingin melakukan perbuatannya, apalagi melihat rumah dalam keadaan sepi.

Tersangka langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar, dan dengan terpaksa korban melayani nafsu bejak ayah tirinya.

Usai melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, tersangka mengancam, dengan berkata.

“Kalau kau ngomong samo ibuk kau mati kau (jika memberitahu tahu ibu mu, kamu mati)”.

Perkataan itu membuat korban takut, dan perbuatan pelaku, tidak diketahui oleh siapapun sebelum diketahui hamil.

“Saat ini, pelaku ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penindakan lebih lanjut,” kata Kasat lagi.

Atas perbuatannya, pelaku telah disagkakan Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com