INDOPOLITIKA.COM – Pengakuan pria yang memperkosa anak tiri hingga hamil di Musi Rawas, bikin geram. Tersangka Roy Irawan alias RY (40), warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu tidak hanya menuding korban sudah tidak perawan lagi.

Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani buka mulut atau memberitahukan ibu korban atau istri pelaku. Roy sendiri mengaku khilaf dalam melakukan perbuatan tercela terhadap korban yang masih berusia 17 tahun itu.

Pengakuan itu disampaikan Roy saat dihadirkan Polres Musi Rawas dalam gelar perkara, kemarin.

“Saya khilaf,” demikian pengakuan Roy, saat dihadirkan dalam press release, di Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/2/2023).

Menurut pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu.

“Kadang dia (korban) yang minta kayak gituan,” aku Roy.

Dia mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak Juli 2022 lalu, kemudian berlanjut di bulan Oktober dan bulan Desember 2022.

“Selalu dilakukan di rumah. Awalnya korban yang mulai. Terus terang saja dia sudah tidak asli (perawan) lagi,” katanya.

Buruh sadap karet ini mengaku sudah menikah dengan ibu korban sejak 2011 lalu, kemudian sejak 2021 lalu dia tidak dapat jatah batin bersama istrinya.

“Jadi di situ aku dilampiaskan ke anak tiri,” ungkapnya, yang membuat semua orang geram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan sekitar 10 kasus menonjol yang dapat diungkap Satreskrim,  ada pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, ada juga asusila, KDRT dan siber crime.

“Salah satunya memang ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri,” katanya.

Kasus ini terungkap, bermula diketahuinya oleh keluarga kehamilan korban, pada Sabtu 11 Februari 2023.

Pada saat itu, korban mengeluh sakit perut dan mual-mual, dan keluarga membawa ke Klinik Baroka, di Desa O Mangunharjo, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah hamil enam bulan,” tambah Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara.

Sontak semua keluarga terkejut dan heran, disitu para keluarganya langsung menanyakan pelaku yang sudah menyetubuhi korban.

Saat itu, tidak ada sedikit pun kecurigaan keluarga korban terhadap ayah tirinya tersebut, apalagi sang ayah tiri juga ikut mengantarkan korban untuk berobat.

Keluarga lebih terkejut lagi, ketika pulang ke Tuah Negeri, mendengar pengakuan korban, bahwa ayah tirinya lah yang membuat dirinya hamil.

“Saat itu keluarga korban marah, sempat ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku. Beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya yang sudah dilakukannya pada sejak Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, tersangka baru pulang dari kebun potong karet, sampai di rumah, meminta korban untuk membuat kopi.

Selanjutnya, korban langsung ke dapur dan membuat kopi untuk tersangka, dan langsung mengantarkan kopi ke ayah tirinya tersebut.

Saat itulah, tersangka terpikir ingin melakukan perbuatannya, apalagi melihat rumah dalam keadaan sepi.

Tersangka langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar, dan dengan terpaksa korban melayani nafsu bejak ayah tirinya.

Usai melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, tersangka mengancam, dengan berkata.

“Kalau kau ngomong samo ibuk kau mati kau (jika memberitahu tahu ibu mu, kamu mati)”.

Perkataan itu membuat korban takut, dan perbuatan pelaku, tidak diketahui oleh siapapun sebelum diketahui hamil.

“Saat ini, pelaku ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penindakan lebih lanjut,” kata Kasat lagi.

Atas perbuatannya, pelaku telah disagkakan Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com