INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 18 bus pariwisata tidak memiliki izin angkut karena belum mematuhi aturan KIR dan Kartu Pengawasan (KP).

Hal ini berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau hingga Kamis (23/5).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya telah memeriksa 67 bus pariwisata, ternyata masih cukup banyak yang belum patuh aturan.

“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 46 bus pariwisata atau 69 persen mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan 31 bus atau 46 persen KP-nya terdaftar.

Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan KP yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.

“Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Terhadap armada bus yang status uji kir-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” pungkasnya.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com