INDOPOLITIKA- Para anggota DPR RI dan DPD RI terpilih diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas akhir penyerahan tanggal 7 September 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menggatakan, penetapan anggota DPR dan DPD pada Sabtu (31/8/2019), maka batas akhir penyerahan sesuai aturan adalah 7 hari setelah penetapan caleg terpilih oleh KPU.

“Kami berharap bagi DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN, maka selama tujuh hari kalender setelah penetapan harus menyerahkan secara kolektif atau sendiri-sendiri, ” tegas Ilham, di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

Menurut Ilham, laporan kekayaan bagi para pejabat negara termasuk anggota DPR dan DPD RI menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi, sebelum dilantik menjadi wakil rakyat di Senayan.

“Jika hingga tanggal 7 September tidak menyerahkan LHKPN, maka kami tidak mengusulkan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh Presiden,” ujar Ilham.

Lebih jauh Ilham mengatakan, jika alasannya karena masih memenuhi syarat administratif di KPK itu adalah wajar. Asalkan bukan karena enggak atau tidak mau melaporkan kekayaan kepada negara.

Sebelumnya, berdasarkan data pada 30 Agustus 2019, sudah 485 dari 575 calon DPR RI terpilih yang telah menyerahkan LHKPN atau sebesar 84,35 persen. Sedangkan 90 orang calon terpilih belum menyerahkan LHKPN. Sementara itu, dari 136 anggota DPD RI terpilih, sebanyak 105 orang (77,2 persen) telah menyerahkan LHKPN. Sisanya, 31 masih belum menyerahkan laporan. (rma)

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com