INDOPOLITIKA.COM- Aksi kepolisian yang melarang masyarakat untuk demonstrasi sampai acara pelantikan Presiden selesai diprotes Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Direktur LBH Arif Maulana (LBH) menilai, sesuai pasal 13 UU nomor 9 tahun 1998, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa tidak perlu izin kepolisian.
“Cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. Tidak perlu mendapatkan izin,” kata Direktur LBH Arif Maulana (18/10).
Karena itu dia mendesak Kepolisian memberikan keamanan dan perlindungan kepada pendemo. Polisi harus menjamin keamanan dan kelancaran aksi. Sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik.
“Sekaligus kami desak supaya kepolisian tidak melakukan tindakan represif kepada partisipan demonstrasi,” ujarnya.
Dia juga mendesak Presiden Jokowi memastikan jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia. Apalagi, presiden telah menyampaikan tidak pernah menginstruksikan kepada kepolisian untuk melarang warga melakukan aksi demonstrasi.
“Presiden harus menjamin kebebasan berekspresi itu sebagai bagian dari komitmen dan janjinya menjaga demokrasi,” ujarnya. (pit)












Tinggalkan Balasan