INDOPOLITIKA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara ihwal kontroversi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR dan menjadi sorotan publik.

Salah satu yang disorot oleh publik terkait RUU Penyiaran adalah usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi. Publik menilai bahwa usulan pasal tersebut membuka peluang untuk membungkam pers.

Oleh karena itu, Budi yang sebelumnya juga malang melintang sebagai jurnalis, mengatakan bahwa dirinya berharap RUU penyiaran tidak menimbulkan kesan negatif di publik.

“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai ‘wajah baru’ pembungkaman pers,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” ujarnya menambahkan.

Budi mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung dan menjamin kebebasan pers. Hal ini juga termasuk dalam peliputan investigasi.

“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi.

Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” kata dia.

Sejumlah pihak sebelumnya melayangkan kritik terhadap proses pembahasan RUU Penyiaran. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses penyusunan revisi UU ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Mereka menuding bahwa draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut AJI, penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

Dalam pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran menyatakan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat

Kemudian, penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com