INDOPOLITIKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh dua perusahaan, serta beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu.

Menurut Nusron, dari total tersebut, 243 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Makmur, sedangkan 20 bidang lainnya tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, sebanyak 17 bidang SHM juga teridentifikasi dalam kawasan yang sama.

Untuk memastikan lokasi pasti dari sertifikat-ssertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan geospasial guna menentukan apakah tanah yang dimaksud berada di dalam atau di luar garis pantai.

“Setelah kami periksa, lokasinya sesuai dengan data yang ada di aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Pogot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seperti yang sudah saya sampaikan, ada 263 bidang SHGB, 243 atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Untuk mengetahui siapa pemilik PT tersebut, bisa cek melalui AHU (Administrasi Hukum Umum),” ujar Nusron Wahid.

Terkait temuan SHGB dan SHM tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut dapat melaporkannya ke KPK atau aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“KPK membuka kesempatan bagi siapa pun yang memiliki bukti dugaan korupsi untuk melapor ke KPK atau APH lainnya, dengan disertai bukti-bukti yang mendukung,” tandasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com