INDOPOLITIKA.COM – Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri. Yahya Dilaporkan lantaran diduga melakukan penistaan terhadap Injil.

Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto mengatakan laporan dengan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tersebut dipicu oleh ceramah Yahya yang mengatakan bahwa bible tak hanya fiktif namun palsu.

“Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” ujar Christian menjelaskan, Selasa (27/4/2021).

Di dalam LP tersebut, Yahya bersama pemilik akun YouTube Tri Datu disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.(net)