INDOPOLITIKA – Pedagang pasar tradisional mulai mendapatkan informasi dari distributor dan produsen barang mengenai rencana kenaikan harga produk pabrik setelah pergantian tahun.

Namun, menjelang diterapkannya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, sosialisasi ini justru menjadi alasan bagi banyak pedagang untuk menolak menggunakan sistem pembayaran QRIS.

Salah satu pedagang bahan pangan, Rita, telah memberi tahu konsumen bahwa harga barang yang dijual di tokonya akan mengalami kenaikan.

Sosialisasi ini dilakukan agar konsumen tidak terkejut dengan kenaikan harga yang bisa mencapai Rp 1.000 hingga Rp 2.000, yang dapat memicu protes jika tidak diinformasikan lebih awal.

“Sales dari pabrik sudah datang ke kami dan bilang harga akan naik mulai Januari karena PPN naik. Jadi, kami langsung beri tahu pembeli agar mereka tidak kaget dan mengajukan protes,” kata Rita pada Rabu (25/12/2024).

Ia juga berencana menghentikan sementara penjualan pada tahun baru untuk memberi kesempatan agar pabrik memahami situasi ini.

Selain terbatasnya modal, Rita menyatakan bahwa kebanyakan pedagang di pasar tidak akan menyetok barang dalam jumlah besar, terlebih jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan QRIS.

“Karena itu, kami sepakat tidak akan memakai QRIS seiring dengan penerapan PPN 12 persen ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa tidak ada jaminan harga barang tidak akan naik setelah penerapan PPN 12 persen.

“Apakah ada jaminan harga barang tetap sama? Tidak bisa dijamin,” ujar Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com