INDOPOLITIKA.COM – Pemuda Merangin bernama Irfando Vici Arsito alias Pandu (19) yang meracun kekasihnya Susi Puji (19) menggunakan cairan putas tahun lalu, sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.  

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jambi itu meracuni kekasihnya Susi itu dengan tujuan agar menggugurkan kandungan. Sejak kasusnya mencuat 2023 silam, Pandu ternyata sudah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko. 

Dikutip dari laman SIPPN Bangko, vonis Pandu dibacakan Hakim pada Kamis (2/5/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan, serta Denihendra dan Zulfanurfitri selaku hakim anggota. 

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana rumusan dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu Bin Heriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum,” bunyi putusan itu, dikutip Selasa (7/5/2024). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati,” lanjut putusan Hakim. 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com