Peristiwa itu berawal ketika Abdul Malik melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.

Saat melintas, Abdul Malik bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan sebuah kalimat “Wah, mobil bos nih!”.

Abdul Malik merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.

Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, Abdul Malik juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Sebab kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui Abdul Malik yang turun dari mobil.

Akhirnya Abdul Malik pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

Merasa nyawanya terancam, kedua korban lalu melaporkan tindakan arogan Abdul Malik ke Polres Jakarta Selatan.

AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com