INDOPOLITIKA.COM – Pengemudi Lamborghini bernama Abdul Malik yang menodongkan pistol ke 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan, ternyata anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mendapatkan izin kepemilikan pistol tersebut lantaran bergabung sebagai anggota  Perbakin. Berdasarkan pengakuannya, pistol tersebut dimilikinya di tahun 2019 ini.

“Izin senjata kami cabut, karena tidak pantas memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena,” kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Kepada polisi, Abdul Malik mengaku memiliki pistol untuk melindungi diri. Namun kenyataannya digunakan untuk semena-mena. “Ada izinya, ada kartu Perbakin,  Kepentingannya (memiliki senjata api) untuk bela diri dalam kartu,” ungkap Yusri.

Selain mencabut izin pistol, kepolisian juga menyita mobil mewah Lamborghini tipe Gallardo milik pelaku. “Mobilnya juga disita,” katanya.

Perlu diketahui, Polisi telah menetapkan Abdul Malik (AM) sebagai tersangka. Abdul Malik dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). Abdul Malik tampak mengenakan kaus hitam yang dibalut jaket biru dongker.

Abdul Malik tak diborgol dalam rilis kasus itu. Dia memasukkan tangan ke saku. Abdul Malik sesekali menunduk. Mimik wajahnya datar tanpa senyum. Tidak ada komentar yang diberikan Abdul Malik.

Sebelumnya diketahui, Abdul Malik menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).

Peristiwa itu berawal ketika Abdul Malik melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.

Saat melintas, Abdul Malik bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan sebuah kalimat “Wah, mobil bos nih!”.

Abdul Malik merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.

Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, Abdul Malik juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Sebab kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui Abdul Malik yang turun dari mobil.

Akhirnya Abdul Malik pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

Merasa nyawanya terancam, kedua korban lalu melaporkan tindakan arogan Abdul Malik ke Polres Jakarta Selatan.

AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com