INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri anggota legislatif yang bermain judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6).

“Di DPR Ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu (Anggota DPR yang main judi online) Pak sehingga kita ada pendekatannya,” kata dia.

“Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar,” sambungnya.

Habiburokhman yang juga anggota MKD mengaku akan mempertimbangkan tindakan yang akan diambil terhadap para legislator pemain judi online.

Dia menyebut kapasitas penjara tidak cukup jika seluruh pemain judi online dijebloskan ke dalam penjara.

“Tentu apakah pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget,” ujar dia.

“Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita nggak akan cukup pak gitu kan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan judi online telah menyasar semua kalangan.

Hadi mengatakan pemerintah memegang data hingga nama lengkap dan nomor telepon. Pemerintah bakal menyasar kalangan itu untuk direhabilitasi.

Merujuk data PPATK, Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah pelaku dan transaksi judi online tertinggi. DKI Jakarta di urutan kedua. Berikut rinciannya.

Jawa Barat: pemain 535.644,transaksi Rp3,8 triliun

DKI Jakarta: pemain238.568, transaksi Rp2,3 triliun

Jawa Tengah: pemain201.963, transaksi Rp1,3 triliun

Jawa Timur: pemain 135.227, transaksi Rp1,051 triliun

Banten: pemain 150.302, transaksi Rp1,022 triliun.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com