INDOPOLITIKA – Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, sambil mengingatkan bahwa status tersangka tidak otomatis menjadikan seseorang terdakwa atau terpidana.
“Status tsk (tersangka). Itu masih harus hormati. Sikap saya, senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses. Masih ada status, terdakwa, baru lanjut lagi terpidana,” ujar Roy Suryo saat diwawancara awak media, Jumat (7/11/2025).
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial ‘SM’,” imbuhnya.
“Jadi artinya adalah, tolong aparat hukum fair dan adil. Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tegas Roy di Mabes Polri.
Lebih lanjut, dia mengaku belum memikirkan langkah hukum. Roy akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.
“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). (Red)


Tinggalkan Balasan