INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs streaming film bajakan IndoXXI. Ternyata tak hanya itu, Kemenkominfo juga telah memblokir sebanyak 1.130 situs serupa.

“Kominfo sudah blokir 1.130 website streaming ilegal,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Selasa (24/12/2019).

Ferdinandus menjelaskan, meski telah memblokir IndoXXI, tetapi situs streaming film bajakan tersebut hadir lagi dengan menggunakan alamat lainnya.

Berdasarkan data yang diterima detikINET, alamat IndoXXI yang telah ditutup aksesnya oleh Kominfo, antara lain indoxxi.city, indoxxi.site, indoxxi.my.id, movieindoxxi.vip, indoxxi.biz.id, indoxxi.co.uk, hingga bioskopindoxxi.xyz dan lain-lain.

Meski hadir dengan alamat baru, Kominfo seperti ditegaskan Ferdinandus, pemerintah akan bertindak tegas terhadap website ilegal.

“Kami akan selalu berusaha blokir meskipun website tersebut muncul dengan nama baru,” ucapnya.

Upaya ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas, seperti film, musik, dan lainnya.

“Karenanya pemerintah akan melalukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreatifitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” tutur pria yang disapa Nando.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com